Tindak pidana perbankan merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan bagi masyarakat dan juga institusi perbankan itu sendiri. Dampak hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan sangatlah berat dan bisa menghancurkan karier serta reputasi seseorang.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soekarno, S.H., “Pelaku tindak pidana perbankan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka bisa terancam pidana penjara atau denda yang besar, tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan.”
Dampak hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan juga bisa mencakup penghentian kerja atau pemecatan dari institusi perbankan tempat mereka bekerja. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi pelaku, baik secara finansial maupun secara karier.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus tindak pidana perbankan di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam bidang perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.
Dampak hukum yang diterima oleh pelaku tindak pidana perbankan juga bisa berdampak pada keluarga dan orang-orang terdekat mereka. “Keluarga pelaku juga bisa ikut terseret dalam masalah hukum ini dan mengalami dampak yang sama, baik secara emosional maupun secara sosial,” ujar psikolog forensik, Dr. Sarah Wijaya, M.Psi.
Oleh karena itu, penting bagi para pelaku tindak pidana perbankan untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka dan tidak mengorbankan masa depan dan reputasi mereka hanya demi keuntungan yang sementara. Dampak hukum yang akan mereka terima bisa sangat berat dan merusak segalanya.